Lembaga Kemasyarakatan atau yang disebut dengan nama lain adalah lembaga yang dibentuk oleh masyarakat sesuai dengan kebutuhan dan merupakan mitra pemerintahan desa dalam memberdayakan masyarakat. Lembaga kemasyarakatan mempunyai tugas membantu pemerintah desa dan merupakan mitra dalam memberdayakan masyarakat desa. Pembentukan lembaga kemasyarakatan ditetapkan dengan peraturan desa. Hubungan kerja antara lembaga kemasyarakatan dengan pemerintah desa bersifat kemitraan, konsultatif dan koordinatif.
DAFTAR NAMA PENGURUS LPMD DESA BANYUURIP
No |
Nama Pengurus |
Jabatan |
1 |
MURJOKO |
Ketua |
2 |
PRIYONO |
Wakil Ketua |
3 |
HERI SUSILO |
Sekretaris |
4 |
SENU |
Bendahara |
5 |
RASID |
Seksi Ekonomi dan Pembangunan |
6 |
SUYASDI |
Seksi Ketentraman dan Ketertiban |
7 |
DEVI AYU SETYORINI |
Seksi PKK |
8 |
MARDI |
Seksi Kebersihan dan Lingkungan Hidup |
9 |
HENDRIK DWI PRASONGKO M.S |
Seksi Sosial Budaya dan Pemuda |