Sosialisasi sadar hukum adalah kegiatan yang bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan, pemahaman, dan kesadaran masyarakat terhadap hukum. Kegiatan ini dilakukan untuk mendorong masyarakat agar memahami pentingnya kepatuhan terhadap hukum, hak-hak mereka, dan tanggung jawab mereka dalam masyarakat.
Pemerintah Desa Banyuurip Kecamatan Ngawi Kabupaten Ngawi melalui Sosialisasi Sadar Hukum memberikan penyuluhan tentang “Bahaya Judi Online dan Pinjaman Online”.
Kegiatan Sosialisasi ini dihadiri oleh 50 peserta berasal dari seluruh perangkat desa, bhabinkamtibmas, babinsa, anggota BPD, RT/RW, LPMD, Karang Taruna, dan Kader PKK.
Acara dibuka oleh Kepala Desa yang diwakili oleh Sekretaris Desa Bapak Diki Pradana. Selanjutnya adalah pemaparan materi tentang “Bahaya Judi Online dan Pinjaman Online” yang dipaparkan langsung oleh Aiptu Bambang Widodo, S.H. yang berasal dari Polsek Ngawi selaku narasumber pada kegiatan ini.
Berikut Rangkuman Hasil Sosialisasi Sadar Hukum :
Judi merupakan kegiatan taruhan/pertaruhan yang melibatkan uang/barang bernilai dengan hasil yang tidak pasti dan sering kali bergantung pada keberuntungan atau kesempatan. Judi dapat dilakukan secara langsung (offline) atau melalui online. Judi memiliki dampak : Ketergantungan, kerugian finansial, masalah sosial/keluarga, kriminalitas, gangguan mental, kehilangan pekerjaan, dan masalah kesehatan fisik dan mental. Ancaman hukuman terhadap pelaku judi tertuang pada Pasal 303 KUHP dan UU ITE Pasal 27 ayat 2. Beberapa kegiatan positif seperti meningkatkan imtaq, memblokir situs judi, menghindari tempat judi, melakuan olahraga dan hobi, dan menetapkan batasan keuangan dapat membantu menghindari judi.
Pinjaman Online (Pinjol) adalah pinjaman yang bisa di akses melalui aplikasi online. Pinjaman Online memiliki kelebihan dan kekurangan yang harus diperhatikan. Masyarakat diharapkan bijak sebelum melakukan pinjaman online. Berikut tips menggunakan pinjol agar terhindar dari modus penipuan :
Diharapkan melalui kegiatan ini dapat memberikan manfaat edukasi terhadap masyarakat Desa Banyuurip tentang bahaya judi online dan pinjaman online.