SELAMAT DATANG DI DESA BANYU URIP KECAMATAN NGAWI KABUPATEN NGAWI

Artikel

SATUAN PERLINDUNGAN MASYARAKAT (SATLINMAS) DESA BANYUURIP

04 Juli 2024 09:18:17  Administrator  1.381 Kali Dibaca 

Menurut peraturan menteri dalam negeri republik Indonesia nomor 26 tahun 2020 tentang penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman  masyarakat serta pelindungan masyarakat, Pelindungan    Masyarakat    yang    selanjutnya    disebut Linmas   adalah   segenap   upaya   dan   kegiatan   yang dilakukan  dalam  rangka  melindungi  masyarakat  dari gangguan  yang  diakibatkan  oleh  bencana  serta  upaya untuk   melaksanakan   tugas   membantu   penanganan bencana   guna   mengurangi   dan   memperkecil akibat bencana, membantu memelihara keamanan, ketenteraman   dan   ketertiban   masyarakat,   membantu kegiatan  sosial  kemasyarakatan,  membantu  memelihara ketenteraman dan ketertiban pada saat pemilihan kepala desa,  pemilihan  kepala  daerah,  dan  pemilihan  umum, serta membantu upaya pertahanan negara. Sedangkan Satuan    Pelindungan    Masyarakat    yang    selanjutnya disebut  Satlinmas  adalah  organisasi  yang  beranggotakan unsur masyarakat yang berada di kelurahan dan/ataudesa dibentuk oleh lurah dan/atau kepala desa untuk melaksanakan Linmas.

Adapun tugas dari satlinmas yaitu :

  1. Membantu menyelenggarakan ketenteraman,ketertiban umum dan Linmas dalam skala kewenangan Desa/Kelurahan;
  2. Membantu penanganan ketentraman, ketertiban umum dan keamanan dalam penyelenggaraan pemilihan kepala daerah dan pemilihan umum;
  3. Membantu dalam penanggulangan dan pencegahan bencana serta kebakaran;
  4. Membantu keamanan, ketenteraman dan ketertiban umum masyarakat; 
  5. Membantu pelaksanaan pembinaan dan bimbingan kemasyarakatan;
  6. Membantu dalam kegiatan sosial kemasyarakatan;
  7. Membantu upaya pertahanan negara;
  8. Membantu pengamanan objek vital; dan 
  9. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Satlinmas.

Berikut adalah susunan keanggotaan Satuan Tugas Perlindungan Masyarakat Desa Banyuurip : 

  1. Simin
  2. Kasman
  3. Adi Waluyo
  4. Yupendi
  5. Winarno
  6. Priyono
  7. Kamari
  8. Sri Joko Prayitno
  9. Sukidin
  10. Santoso
  11. Rimbawanto
  12. Sumiran
  13. Seger Nuryanto
  14. Rusmin
  15. Suparman
  16. Kistono
  17. Jugianto
  18. Suparminto
  19. Sukem
  20. Jumadi
  21. Padi Wahyono
  22. Suyono
  23. Kusni
  24. Mijan
  25. Budiono
  26. Purwoto
  27. Samidi
  28. Senu
  29. Sugiman
  30. Aris Ardianto

 

Kirim Komentar


Nama
No. Hp
E-mail
Isi Pesan
  CAPTCHA Image  
 

 Aparatur Desa

Back Next

 Statistik

 Arsip Artikel

05 Juni 2024 | 2.487 Kali
Sejarah Desa
05 Juni 2024 | 1.962 Kali
Data Desa
29 Juli 2013 | 1.468 Kali
Kontak Kami
04 Juli 2024 | 1.381 Kali
SATUAN PERLINDUNGAN MASYARAKAT (SATLINMAS) DESA BANYUURIP
25 November 2024 | 1.246 Kali
DISTRIBUSI LOGISTIK PILKADA 2024
05 Juni 2024 | 991 Kali
Pemerintahan Desa
05 Juni 2024 | 818 Kali
Pemerintah Desa
20 April 2014 | 451 Kali
Keputusan Kepala Desa
20 April 2014 | 523 Kali
Peraturan Desa
04 Juli 2024 | 747 Kali
Wilayah Desa Banyuurip
04 Juli 2024 | 383 Kali
PEMBERDAYAAN KESEJAHTERAAN KELUARGA (PKK) DESA BANYUURIP
08 Juli 2024 | 310 Kali
MALAM TIRAKATAN HARI JADI NGAWI KE-666
20 April 2014 | 422 Kali
Undang Undang
26 Juni 2024 | 417 Kali
HASIL UJIAN PENJARINGAN PERANGKAT DESA BANYUURIP

 Agenda

 Peta Wilayah Desa