SELAMAT DATANG DI DESA BANYU URIP KECAMATAN NGAWI KABUPATEN NGAWI

Artikel

Pemerintahan Desa

05 Juni 2024 10:53:54  Administrator  667 Kali Dibaca 

VISI, MISI, DAN KEBIJAKAN PEMBANGUNAN

3.1 Visi

           Visi merupakan pandangan jauh ke depan, kemana dan bagaimana Desa Banyuurip harus dibawa dan berkarya agar konsisten dan dapat eksis, antisipatif, inovasi serta produktif. Visi adalah suatu gambaran yang menantang tentang keadaan masa depan, berisikan cita dan citra yang ingin diwujudkan, dibangun melalui proses refleksi dan proyeksi yang digali dari nilai-nilai luhur yang dianut oleh seluruh komponen pemerintahan desa. Pernyataan Visi Desa Banyuurip adalah :

 

GOTONG ROYONG MEMBANGUN DESA YANG JUJUR, ADIL, SEJAHTERA BERBUDAYA DAN BERAKHLAK MULIA”

 

3.2.Misi

           Misi adalah rumusan umum mengenai upaya-upaya yang akan dilaksanakan untuk mewujudkan visi. Misi berfungsi sebagai pemersatu gerak, langkah dan tindakan nyata bagi segenap komponen penyelenggara pemerintahan tanpa mengabaikan mandat yang diberikan.

Adapun Misi Pemerintah Desa Banyuurip adalah sebagai berikut :

  1. Mewujudkan Pemerintahan yang Jujur dan Transparan;
  2. Mengedepankan Musyawarah bersama Masyarakat dalam rangka Pembangunan Desa;
  3. Meningkatkan Profesionalitas dan Mengaktifkan seluruh Perangkat Desa untuk Pelayanan Masyarakat;
  4. Pembangunan Sarana dan Prasarana yang memadai ;
  5. Meningkatkan Pelayanan Kesehatan Masyarakat Desa yang Maksimal;
  6. Memberikan Jaminan Hak Kepemilikan Tanah;
  7. Meningkatkan Kehidupan Desa secara Dinamis dalam segi Keagamaan dan Kebudayaan.

 

3.3.Program Kegiatan Prioritas berdasarkan Visi Misi Kepala Desa

  1. Pemerintahan Desa
  2. Peningkatan kedisiplinan perangkat desa
  3. Memberi wewenang dan tanggung jawab sesuai Tupoksi masing-masing Perangkat Desa
  4. Setiap perangkat punya meja kerja sendiri-sendiri
  5. Pemasangan cctv setiap ruang guna pemantauan kinerja dan kedisiplinan Perangkat Desa
  6. Peningkatan Pelayanan Publik

 

  1. Peningkatan kapasitas dan skill perangkat desa
  2. Meningkatkan kemampuan perangkat melalui pelatihan
  3. Menyediakan aplikasi setiap administrasi Desa
  4. Peningkatan peran aktif BPD dan LKD desa

 

  1. Pembangunan Desa
  2. Bidang Pendidikan
  3. Dukungan Pendidikan siswa miskin yang berprestasi
  4. Peningkatan pendidikan anak usia dini
  5. Bidang kesehatan
  6. Mengoptimalkan pelayanan Posyandu (Balita, Remaja dan Lansia)
  7. Pemeliharaan Gedung Polindes
  8. Pembangunan gedung Posyandu
  9. Pengadaan Mobil Siaga
  10. Bidang PekerjaanUmum
  11. Pemeliharaan Jalan Desa
  12. Pemeliharaan Prasarana Jalan Desa
  13. Perkerasan Jalan Desa
  14. Pembangunan Prasarana Jalan Desa
  15. Pembukaan Jalan Desa baru

 

  1. Pembinaan Desa
  2. Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Pelindungan Masyarakat
  3. Peningkatan Jaga di Poskamling
  4. Meningkatkan Peran Linmas dalam keamanan Desa.
  5. Kebudayaan dan Keagamaan
  6. Melestarikan Adat/Kebudayaan Lokal Desa
  7. Meningkatkan Keyakinan Beragama melalui Pengajian
  8. Kepemudaan dan Olah Raga
  9. Menghidupkan kembali Karang Taruna yang Mati Suri
  10. Pembinaan Olah raga untuk pemuda Desa
  11. Pembinaan Lembaga Desa
  12. Pembinaan LKMD
  13. Pembinaan PKK

 

  1. Pemberdayaan Desa
  2. Pertanian dan Peternakan
  3. Peningkatan Hasil Pertanian (Kerja sama dengan Kelompok Tani dalam hal Pemenuhan Kebutuhan akan Pupuk dan Obat-obatan bagi Petani)
  4. Membantu kebutuhan Bibit bagi Petani Miskin
  5. Dukungan Penanaman Modal
  6. Menghidupkan BUMDesa
  7. Pengembangan Industri kecil level Desa
  8. Mengadakan Pelatihan bagi Pengusaha Industri Kecil di Desa.

 

  1. Penanggulangan Bencana, Keadaan Darurat dan Mendesak
  2. Penanggulangan Bencana
  3. Menyediakan Anggaran untuk penanggulangan Bencana.

 

KEPALA DESA BANYUURIP

 

 

DWIPO CAHYONO

 

 

Badan Permusyawaratan Desa (BPD)

           Badan Permusyawaratan Desa adalah lembaga yang merupakan perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan Desa sebagaiunsur penyelenggara pemerintahan Desa.Badan Permusyawaratan Desa berfungsi menetapkan peraturan Desa bersama Kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat.BPD berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan Desa. AnggotaBPD adalah wakil dari penduduk Desa bersangkutan berdasarkan keterwakilan wilayah yang ditetapkan dengan cara pemilihan di wilayahnya. BPD berfungsi menetapkan peraturan Desa bersama Kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat.

 

Tabel  :Nama Badan Permusyawaratan Desa Banyuurip

 

No

Nama

Jabatan

1

SUBARIYANTO

Ketua

2

EKO WINARNO

Wakil Ketua

3

ENDANG SRI RAHAYU

Sekretaris

4

JOKO PRASETYO

Seksi Pemerintahan

5

PURNAWAN

Seksi Pembangunan

 

 

Kirim Komentar


Nama
No. Hp
E-mail
Isi Pesan
  CAPTCHA Image  
 

 Aparatur Desa

Back Next

 Statistik

 Agenda

 Peta Wilayah Desa