Berdasarkan Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2025 Tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, Pemerintah Desa Banyuurip melaksanakan kegiatan Musyawarah Desa Khusus Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih pada hari Rabu, 21 Mei 2025 bertempat di Aula Kantor Desa Banyuurip.
Kegiatan Musdessus ini dihadiri oleh Kepala Desa Banyuurip beserta perangkat desa, pendamping desa, bhabinkamtibmas, babinsa, anggota BPD, RT/RW, LPMD, Gapoktan, serta Sdri. Dwiana Rikasari dan Sdri. Kartika Hapsari selaku Narasumber dari Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah Kabupaten Ngawi.
Acara dibuka oleh Kepala Desa Banyuurip Bapak Dwipo Cahyono. Selanjutnya, adalah pemaparan materi oleh Narasumber dari Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah Kabupaten Ngawi terkait pembentukan koperasi desa merah putih.
Berikut Hasil Musyawarah Desa Khusus Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih di Desa Banyuurip :
Susunan Pengurus Koperasi :
Susunan Pengawas Koperasi :
Koperasi Desa Merah Putih di Desa Banyuurip ini diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa, memberdayakan masyarakat desa melalui usaha bersama, serta dapat memaksimalkan potensi lokal dengan membentuk struktur ekonomi yang dikelola oleh dan untuk masyarakat.