Badan Permusyawaratan Desa adalah lembaga yang merupakan perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan Desa sebagaiunsur penyelenggara pemerintahan Desa.Badan Permusyawaratan Desa berfungsi menetapkan peraturan Desa bersama Kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat.BPD berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan Desa. AnggotaBPD adalah wakil dari penduduk Desa bersangkutan berdasarkan keterwakilan wilayah yang ditetapkan dengan cara pemilihan di wilayahnya. BPD berfungsi menetapkan peraturan Desa bersama Kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat.
Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Banyuurip
No |
Nama |
Jabatan |
1 |
SUBARIYANTO |
Ketua |
2 |
EKO WINARNO |
Wakil Ketua |
3 |
ENDANG SRI RAHAYU |
Sekretaris |
4 |
JOKO PRASETYO |
Seksi Pemerintahan |
5 |
PURNAWAN |
Seksi Pembangunan |