SELAMAT DATANG DI DESA BANYU URIP KECAMATAN NGAWI KABUPATEN NGAWI

Artikel

BADAN PERMUSYAWARATAN DESA (BPD) DESA BANYUURIP

04 Juli 2024 11:01:57  Administrator  514 Kali Dibaca 

Badan Permusyawaratan Desa adalah lembaga yang merupakan perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan Desa sebagaiunsur penyelenggara pemerintahan Desa.Badan Permusyawaratan Desa berfungsi menetapkan peraturan Desa bersama Kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat.BPD berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan Desa. AnggotaBPD adalah wakil dari penduduk Desa bersangkutan berdasarkan keterwakilan wilayah yang ditetapkan dengan cara pemilihan di wilayahnya. BPD berfungsi menetapkan peraturan Desa bersama Kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat.

 

                                      Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Banyuurip

 

No

Nama

Jabatan

1

SUBARIYANTO

Ketua

2

EKO WINARNO

Wakil Ketua

3

ENDANG SRI RAHAYU

Sekretaris

4

JOKO PRASETYO

Seksi Pemerintahan

5

PURNAWAN

Seksi Pembangunan

 

 

Kirim Komentar


Nama
No. Hp
E-mail
Isi Pesan
  CAPTCHA Image  
 

 Aparatur Desa

Back Next

 Statistik

 Arsip Artikel

05 Juni 2024 | 2.250 Kali
Sejarah Desa
05 Juni 2024 | 1.765 Kali
Data Desa
29 Juli 2013 | 1.400 Kali
Kontak Kami
04 Juli 2024 | 1.252 Kali
SATUAN PERLINDUNGAN MASYARAKAT (SATLINMAS) DESA BANYUURIP
25 November 2024 | 1.131 Kali
DISTRIBUSI LOGISTIK PILKADA 2024
05 Juni 2024 | 911 Kali
Pemerintahan Desa
05 Juni 2024 | 726 Kali
Pemerintah Desa
24 Agustus 2022 | 477 Kali
Pendampingan Pelatihan Aplikasi SRIGATI
20 April 2014 | 464 Kali
Peraturan Desa
20 April 2014 | 410 Kali
Peraturan Pemerintah
04 Juli 2024 | 661 Kali
Wilayah Desa Banyuurip
20 April 2014 | 379 Kali
Undang Undang
20 April 2014 | 436 Kali
Peraturan Kepala Desa
01 Juli 2024 | 283 Kali
BIMTEK PENINGKATAN KAPASISTAS KEPALA DESA

 Agenda

 Peta Wilayah Desa