SELAMAT DATANG DI DESA BANYU URIP KECAMATAN NGAWI KABUPATEN NGAWI

Artikel

SOSIALISASI TANGGAP BENCANA

05 Juni 2025 12:59:10  Administrator  23 Kali Dibaca  Berita Desa

Sosialisasi tanggap bencana adalah kegiatan yang bertujuan untuk memberikan informasi dan pengetahuan kepada masyarakat tentang berbagai jenis bencana dan cara mengatasinya. 

Pemerintah Desa Banyuurip Kecamatan Ngawi Kabupaten Ngawi melalui kegiatan Sosialisasi Tanggap Bencana memberikan penyuluhan kepada masyarakat yang bertujuan untuk meningkatkan kesadaran dan kesiapsiagaan masyarakat terhadap bencana, sehingga mereka dapat lebih siap menghadapi dan menanggulangi bencana. 

Kegiatan sosialisasi ini bertempat di Aula Kantor Desa Banyuurip yang dihadiri oleh seluruh perangkat desa, bhabinkamtibmas, babinsa, Ketua BPD, RT/RW, Karang Taruna, dan Kader.

Acara sosialisasi dan simulasi ini dibuka dengan sambutan oleh Kepala Desa Banyuurip atau yang mewakili, Ketua BPBD Kabupaten Ngawi atau yang mewakili. Selanjutnya adalah pemaparan materi mengenai upaya penanggulangan bencana yang dipaparkan langsung oleh Bapak Rizal yang berasal dari BPBD Kabupaten Ngawi selaku narasumber pada kegiatan ini.

Berikut Rangkuman Hasil Sosialisasi Tanggap Bencana :

  • Bencana adalah peristiwa atau rangkaian peristiwa yang mengancam dan mengganggu kehidupan dan penghidupan masyarakat yang disebabkan baik oleh faktor alam dan/atau faktor non alam maupun manusia sehingga mengakibatkan timbulnya korban jiwa manusia, kerusakan lingkungan, kerugian harta benda, dan dampak psikologis. (Pasal 1 Ayat 1 UU. No. 24 Tahun 2007 Tentang Penanggulangan Bencana).
  • Ancaman Bencana (Bahaya) adalah suatu kejadian atau peristiwa yang bisa menimbulkan bencana. (Pasal 1 Ayat 13 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 Tentang Penanggulangan Bencana).
  • Risiko Bencana adalah potensi kerugian yang ditimbulkan akibat bencana pada suatu wilayah dan waktu tertentu yang dapat berupa kematian, luka, sakit, jiwa terancam, hilangnya rasa aman, mengungsi, kerusakan atau kehilangan harta, dan gangguan kegiatan masyarakat. (Pasal 1 Ayat 17 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 Tentang Penanggulangan Bencana).
  • Mitigasi Sebelum Bencana Angin Puting Beliung
  1. Perhatikan cara membangun rumah atau bangunan yang kokoh dan tahan terhadap terpaan angin dengan kekuatan cukup tinggi.
  2. Mempelajari tentang bencana angin puting beliung dan memahami cara-cara penyelamatannya.
  3. Peka terhadap tanda-tanda alam yang bisa menunjukkan akan terjadi bencana angin puting beliung, yaitu:
    - Terlihat gumpalan awan gelap, besar dan tinggi
    - Petir dan guruh terlihat dari kejauhan
    - Terdengar suara gemuruh dari kejauhan.
  4. Senantiasa mengikuti informasi terkini terkait prakiraan cuaca setempat.
  5. Memangkas ranting pohon besar dan menebang pohon yang sudah rapuh di sekitar lokasi penduduk
  • Mitigasi Saat Bencana Angin Puting Beliung
  1. Membawa masuk barang-barang yang ada di luar ke dalam rumah agar tidak terbang tersapu angin.
  2. Segera masuk ke dalam rumah, tutup dan kunci seluruh pintu dan jendela.
  3. Matikan semua aliran listrik untuk mencegah terjadinya korsleting yang bisa memicu kebakaran.
  4. Jika terlihat ada potensi terjadi petir, segera jongkok dan bungkukkan badan ke lutut sembari kedua tangan mendekap lutut atau kaki, jangan bertiarap di atas tanah.
  5. Bagi yang berada di luar rumah disarankan untuk menghindari bangunan tinggi, tiang listrik, papan reklame, pohon, dan sebagainya.
  6. Jika sedang dalam perjalanan di luar, sebisa mungkin berhenti dan mencari tempat berlindung yang kokoh dan aman.
  7. Bersabarlah untuk tetap berlindung di tempat yang aman selama terjadi angin puting beliung, yang biasanya terjadi sekitar 5-10 menit.
  • Mitigasi Sesudah Bencana Angin Puting Beliung
  1. Jika angin sudah reda dan berlalu, segera periksa keselamatan orang-orang terdekat.
  2. Jika ada dari orang sekitar yang ditemukan dalam kondisi terluka atau membutuhkan pertolongan, segera berikan bantuan darurat.
  3. Periksa segala sambungan baik listrik, gas, dan sebagainya, jika ada kerusakan segera lapor ke pihak yang berwenang.
  4. Jika sedang berada dalam perjalanan di luar, teruskan kembali dengan tetap waspada dan berhati-hati.
  5. Melakukan evakuasi pelaksanaan pertolongan dan perkiraan kerugian material akibat bencana angin puting beliung.

Kirim Komentar


Nama
No. Hp
E-mail
Isi Pesan
  CAPTCHA Image  
 

 Aparatur Desa

Back Next

 Statistik

 Arsip Artikel

05 Juni 2025 | 23 Kali
SOSIALISASI TANGGAP BENCANA
23 Mei 2025 | 55 Kali
MUSDESSUS PEMBENTUKAN KOPERASI DESA MERAH PUTIH DESA BANYUURIP
19 Mei 2025 | 20 Kali
BERSIH DUSUN
15 Mei 2025 | 87 Kali
PENYULUHAN / SOSIALISASI SADAR HUKUM DESA BANYUURIP
14 Februari 2025 | 147 Kali
PELANTIKAN ANGGOTA PAW BPD
21 Januari 2025 | 149 Kali
MUSDES DAN MUSRENGBANGDES
25 November 2024 | 1.281 Kali
DISTRIBUSI LOGISTIK PILKADA 2024
05 Juni 2024 | 2.619 Kali
Sejarah Desa
05 Juni 2024 | 2.087 Kali
Data Desa
29 Juli 2013 | 1.513 Kali
Kontak Kami
04 Juli 2024 | 1.484 Kali
SATUAN PERLINDUNGAN MASYARAKAT (SATLINMAS) DESA BANYUURIP
25 November 2024 | 1.281 Kali
DISTRIBUSI LOGISTIK PILKADA 2024
05 Juni 2024 | 1.041 Kali
Pemerintahan Desa
05 Juni 2024 | 869 Kali
Pemerintah Desa

 Agenda

 Peta Wilayah Desa