SOSIALISASI TANGGAP BENCANA
MUSDESSUS PEMBENTUKAN KOPERASI DESA MERAH PUTIH DESA BANYUURIP
BERSIH DUSUN
PENYULUHAN / SOSIALISASI SADAR HUKUM DESA BANYUURIP
PELANTIKAN ANGGOTA PAW BPD
MUSDES DAN MUSRENGBANGDES
DISTRIBUSI LOGISTIK PILKADA 2024
MUSDES P-APBDES 2024
NGAWI PERKUAT PENGAWASAN ORANG ASING, TNI-POLRI DAN INSTANSI TERKAIT BERSATU
MUSRENGBANGDES ( MEMBAHAS DAN MENYEPAKATI RANCANGAN RKPDes TAHUN 2025 DAN RANCANGAN DURKP Desa TAHUN 2026 )
Artikel Terkini
-
Lembaga Kemasyarakatan atau yang disebut dengan nama lain adalah lembaga yang dibentuk oleh masyarakat sesuai dengan kebutuhan dan merupakan mitra pemerintahan desa dalam memberdayakan masyarakat. Lembaga kemasyarakatan mempunyai tugas membantu pemerintah desa dan merupakan mitra dalam memberdayakan masyarakat desa. Pembentukan lembaga kemasyarakatan ditetapkan dengan peraturan desa. Hubungan kerja antara lembaga kemasyarakatan dengan pemerintah desa bersifat kemitraan, konsultatif dan koordinatif.
DAFTAR NAMA PENGURUS LPMD DESA BANYUURIP
No
Nama ...
-
Desa Banyuurip merupakan salah satu dari 12 desa di Kec. Ngawi yang memiliki luas wilayah 581,187 Ha yang terletak di posisi -7.367816, 111.487379 BB.
Batas wilayah Desa Banyuurip Kecamatan Ngawi sebagai berikut:
Sebelah Utara : berbatasan dengan Desa Margomulyo Kec. Margomulyo Kab. Bojonegoro
Sebelah Timur : berbatasan dengan Desa Kiyonten Kec. Kasreman
Sebelah Selatan : berbatasan dengan Desa Tawun kec. Kasreman
Sebelah Barat : berbatasan dengan Desa Kerek Kec. Ngawi
Jarak tempuh ke Ibu Kota Propinsi : 192 Km
Jarak tempuh ke Ibu ...
-
Badan Permusyawaratan Desa adalah lembaga yang merupakan perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan Desa sebagaiunsur penyelenggara pemerintahan Desa.Badan Permusyawaratan Desa berfungsi menetapkan peraturan Desa bersama Kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat.BPD berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan Desa. AnggotaBPD adalah wakil dari penduduk Desa bersangkutan berdasarkan keterwakilan wilayah yang ditetapkan dengan cara pemilihan di wilayahnya. BPD berfungsi menetapkan peraturan Desa bersama Kepala ...
-
TUGAS PKK
menyusun rencana kerja PKK Desa/Kelurahan, sesuai dengan basil Rakerda Kabupaten/Kota;
melaksanakan kegiatan sesuai jadwal yang disepakati;
menyuluh dan menggerakkan kelompok-kelompok PKK Dusun/Lingkungan, RW, RT dan dasa wisma agar dapat mewujudkan kegiatan-kegiatan yang telah disusun dan disepakati;
menggali, menggerakan dan mengembangkan potensi masyarakat, khususnya keluarga untuk meningkatkan kesejahteraan keluarga sesuai dengan kebijaksanaan yang telah ditetapkan;
melaksanakan kegiatan penyuluhan kepada keluarga-keluarga yang ...
-
TUGAS RT/RW
membantu Pemerintah Desa dan Lurah dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan
FUNGSI :
pendataan kependudukan dan pelayanan administrasi pemerintahan lainnya;
pemeliharaan keamanan, ketertiban dan kerukunan hidup antar warga;
pembuatan gagasan dalam pelaksanaan pembangunan dengan mengembangkan aspirasi dan swadaya murni masyarakat; dan
penggerak swadaya gotong royong dan partisipasi masyarakat di wilayahnya.
KETUA RUKUN TETANGGA (RT) DAN RUKUN WARGA (RW) DESA BANYUURIP :
DUSUN BANYUURIP
RW 001 : SUGIANTO
RT ...