TUGAS RT/RW
membantu Pemerintah Desa dan Lurah dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan
FUNGSI :
- pendataan kependudukan dan pelayanan administrasi pemerintahan lainnya;
- pemeliharaan keamanan, ketertiban dan kerukunan hidup antar warga;
- pembuatan gagasan dalam pelaksanaan pembangunan dengan mengembangkan aspirasi dan swadaya murni masyarakat; dan
- penggerak swadaya gotong royong dan partisipasi masyarakat di wilayahnya.
KETUA RUKUN TETANGGA (RT) DAN RUKUN WARGA (RW) DESA BANYUURIP :
- DUSUN BANYUURIP
- RW 001 : SUGIANTO
- RT 001 : BAHRUDIN
- RT 002 : SAMIONO
- RT 003 : WAHYU PUJIANTO
- RW 002 : RIMBAWANTO
- RT 001 : ARIF SETIAWAN
- RT 002 : BAMBANG PURNAWIRAWAN
- RT 003 : TRIONO
- DUSUN GUNUNGKENDIL
- RW 003 : HARIADI
- RT 001 : SEGER NURYANTO
- RT 002 : ARIP MUJIANTO
- RW 004 : PUREDI
- RT 001 : JUGIANTO
- RT 002 : SUKEM
- RT 003 : PADI WAHYONO
- DUSUN TAMBAKSELO
- RW 005 : EDI ERNA IRAWAN
- RT 001 : SENU BUDI SANTOSO
- RT 002 : CAHYADI
- RW 006 : SUGIMAN
- RT 001 : LASMADI
- RT 002 : MARDI