SOSIALISASI TANGGAP BENCANA
MUSDESSUS PEMBENTUKAN KOPERASI DESA MERAH PUTIH DESA BANYUURIP
BERSIH DUSUN
PENYULUHAN / SOSIALISASI SADAR HUKUM DESA BANYUURIP
PELANTIKAN ANGGOTA PAW BPD
MUSDES DAN MUSRENGBANGDES
DISTRIBUSI LOGISTIK PILKADA 2024
MUSDES P-APBDES 2024
NGAWI PERKUAT PENGAWASAN ORANG ASING, TNI-POLRI DAN INSTANSI TERKAIT BERSATU
MUSRENGBANGDES ( MEMBAHAS DAN MENYEPAKATI RANCANGAN RKPDes TAHUN 2025 DAN RANCANGAN DURKP Desa TAHUN 2026 )
Artikel Terkini
-
Sabtu, 6 Juli 2024 pukul 19.00 WIB seluruh pemerintahan desa maupun kelurahan se Kabupaten Ngawi mengadakan acara Malam Tirakatan dalam rangka hari jadi Ngawi ke-666. Desa Banyuurip merupakan salah satu desa yang mengadakan acara tersebut. Acara yang berlokasikan si aula Desa Banyuurip yang dihadiri oleh Kepala Desa, Babinkantipmas, Ketua BPD beserta seluruh anggotanya, Tokoh agama dan seluruh perangkat desa Banyuurip.
Malam tirakatan merupakan salah satu tradisi turun temurun dari nenek moyang. Tirakat biasanya dilakukan dengan menggelar doa bersama ...
-
TUGAS KARANGTARUNA
menanggulangi berbagai masalah kesejahteraan sosial terutama yang dihadapi generasi muda, baik yang bersifat preventif, rehabilitatif, maupun pengembangan potensi generasi muda di lingkungannya
FUNGSI KARANGTARUNA
penyelenggara usaha kesejahteraan sosial;
penyelenggara pendidikan dan pelatihan bagi masyarakat;
penyelenggara pemberdayaan masyarakat terutama generasi muda di lingkungannya secara komprehensif, terpadu dan terarah serta berkesinambungan;
penyelenggara kegiatan pengembangan jiwa kewirausahaan bagi generasi ...
-
Lembaga Kemasyarakatan atau yang disebut dengan nama lain adalah lembaga yang dibentuk oleh masyarakat sesuai dengan kebutuhan dan merupakan mitra pemerintahan desa dalam memberdayakan masyarakat. Lembaga kemasyarakatan mempunyai tugas membantu pemerintah desa dan merupakan mitra dalam memberdayakan masyarakat desa. Pembentukan lembaga kemasyarakatan ditetapkan dengan peraturan desa. Hubungan kerja antara lembaga kemasyarakatan dengan pemerintah desa bersifat kemitraan, konsultatif dan koordinatif.
DAFTAR NAMA PENGURUS LPMD DESA BANYUURIP
No
Nama ...
-
Desa Banyuurip merupakan salah satu dari 12 desa di Kec. Ngawi yang memiliki luas wilayah 581,187 Ha yang terletak di posisi -7.367816, 111.487379 BB.
Batas wilayah Desa Banyuurip Kecamatan Ngawi sebagai berikut:
Sebelah Utara : berbatasan dengan Desa Margomulyo Kec. Margomulyo Kab. Bojonegoro
Sebelah Timur : berbatasan dengan Desa Kiyonten Kec. Kasreman
Sebelah Selatan : berbatasan dengan Desa Tawun kec. Kasreman
Sebelah Barat : berbatasan dengan Desa Kerek Kec. Ngawi
Jarak tempuh ke Ibu Kota Propinsi : 192 Km
Jarak tempuh ke Ibu ...
-
Badan Permusyawaratan Desa adalah lembaga yang merupakan perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan Desa sebagaiunsur penyelenggara pemerintahan Desa.Badan Permusyawaratan Desa berfungsi menetapkan peraturan Desa bersama Kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat.BPD berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan Desa. AnggotaBPD adalah wakil dari penduduk Desa bersangkutan berdasarkan keterwakilan wilayah yang ditetapkan dengan cara pemilihan di wilayahnya. BPD berfungsi menetapkan peraturan Desa bersama Kepala ...